Selasa, 15 Juni 2010

Aborsi dan Hak Perempuan

DEFINISI ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: 1. Aborsi Spontan / Alamiah 2. Aborsi Buatan / Sengaja 3. Aborsi Terapeutik / MedisAborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.


ABORSI merupakan masalah kontroversial bagi kesehatan reproduksi. DiIndonesia, pelayanan aborsi aman yang dilakukan dokter atau bidan, rawan penggrebekan polisi karena dianggap bertentangan dengan hukum. Akibatnya,perempuan terpaksa aborsi secara sembunyi-sembunyi-lewat pemijatan maupunpenusukan alat ke rahim oleh dukun maupun minum obat atau jamu peluntur-yang bisa menimbulkan komplikasi dan berakibat kematian bagi perempuan.Kematian akibat aborsi menyumbang 11,1 persen terhadap angka kematian ibuyang mencapai 373 per 100.000 kelahiran hidup (Survei Kesehatan Rumah Tangga1995). Angka kematian ibu Indonesia tertinggi di Asia Tenggara.Sebenarnya, kematian tragis itu bisa ditekan dengan penyediaan pelayananaborsi yang aman. Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan(ICPD) Cairo tahun 1994 dan Konferensi PBB di Beijing tahun 1995menyepakati, akses pada pelayanan aborsi yang aman merupakan bagian dari hakperempuan untuk hidup, hak perempuan untuk menerima standar pelayanankesehatan yang tertinggi, dan hak untuk memanfaatkan kemajuan teknologikesehatan dan informasi.

Dalam hal ini perlindungan hukum untuk penyelenggaraan aborsi yang amandiperlukan untuk menjamin hak perempuan untuk menentukan fungsi reproduksidan peran produksi tubuhnya sendiri.Persoalannya, secara hukum aborsi dilarang di Indonesia. Aborsi dihubungkandengan ulah remaja atau perempuan yang hamil akibat pergaulan bebas,sehingga aborsi dipertentangkan dengan nilai moral dan agama.

Kehamilan tidak dikehendaki bisa disebabkan kurangnya akses pada alat kontrasepsi atau kegagalan kontrasepsi, sementara anak sudah banyak dan kemampuan ekonomitidak memungkinkan. Selain itu juga karena incest atau perkosaan

Pelarangan aborsi tanpa memberikan solusi adalah tidak rasional. Jikadilarang, pemerintah harus membuat tempat penampungan bagi perempuan selamakehamilan dan melahirkan serta ikut menanggung pemeliharaan anak yangdilahirkansering dipertentangkan dengan kepentingan agama, sehingga terjadi salinghujat di masyarakat.Padahal yang terjadi adalah kelalaian negara. Pemerintah Indonesia memilihbentuk negara sekuler, namun urusan privat diserahkan kepada agama.Karenanya, pemerintah harus ditagih untuk bersikap jelas dan transparanmengenai aborsi.

HambatanHal lain yang menghambat pelayanan aborsi, demikian Prof dr SudrajiSumapraja SpOG dari POGI, adalah sumpah dokter Indonesia, yang antara lainmenyatakan "menghormati semua hidup insani mulai dari saat pembuahan".Artinya, kehidupan dianggap mulai saat sel telur dan sperma bertemu. Hal itumenyebabkan aborsi dipandang sebagai kejahatan terhadap nyawa.

Peraturan aborsi diperbaiki lewat UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,namun lafal sumpah dokter menghambat penyusunan peraturan pemerintah untukmelaksanakan UU itu.
Di luar negeri sumpah seperti itu tidak digunakan lagi. Untuk menyediakanpelayanan aborsi aman perlu amandemen KUHP dan UU No 23/1992 dengan mengubahdefinisi aborsi sesuai pengertian kedokteran yaitu pemberhentian kandungan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan, yaitu sampai usia kandungan 22minggu

Sejumlah negara Islam, seperti Tunisia, Turki, dan Mesir, menurut dr Sugiatyang pernah menjadi Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Muhammadiyah,mengizinkan aborsi. Menurut Maria Ulfah dari Fatayat NU, dalam Islam ada beragam pendapattentang aborsi. Secara umum aborsi yang dilakukan di atas usia kehamilan 120hari dilarang. Namun sebelum 120 hari, ada mazhab yang mengizinkan maupunmelarang aborsi.

Jalan keluar untuk memberikan pelayanan aborsi yang aman bagi perempuanadalah mengamandemen KUHP dan UU No 23/1992. Namun, prosesnya tidak mudahdan perlu waktu panjang.Sambil menunggu, Ketua Advokasi Profesi POGI dr Sukarman SpOG mengusulkan,pemerintah cq Menteri Kesehatan atau Direktur Jenderal Pelayanan Medikmembuat surat keputusan atau edaran kepada aparat terkait (kepolisian)mengenai sikap terhadap aborsi dan penyediaan pelayanan aborsi yang aman.Dengan demikian, tidak ada lagi perempuan yang terinfeksi atau meninggalkarena aborsi. Dan tidak ada lagi eksploitasi ekonomi dengan menarik biayatinggi terhadap tindakan aborsi.